MUI Harus Rekomendasikan Pencopotan Pencalonan Ahok ke KPUD




MUI Harus Rekomendasikan Pencopotan Pencalonan Ahok ke KPUD
Jum’at, 07 Oktober 2016 , 23:03:00 WIB

Laporan: Ade Mulyana


Berita Metropolitan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) disarankan tidak hanya melaporkan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ke kepolisian.


“MUI (juga) harus merekomendasikan pencopotan pencalonan Ahok ke KPUD DKI,” kata inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Adhie M Massardi kepada redaksi sesaat lalu (Jumat, 7/10).


Adhie mengatakan ucapan Ahok bahwa Al Quran surah Al Maidah ayat 51 berisi kebohongan dan pembodohan terhadap umat Islam sudah melampaui batas. Jika pencalonan Ahok tidak dicabut KPUD, nanti MUI sendiri yang akan kerepotan dengan kemarahan umat Islam.
 
“Alasan hukumnya jelas, perbuatan Ahok bentuk penistaan agama dan perbuatan tercela. MUI penting menyampaikan rekomendasi sebagai tindakan preventif mencegah kemarahan umat Islam.
Kalau tidak, sepanjang musim kampanye Jakarta akan membara,” katanya.


Di sisi lain, Jurubicara Presiden era Pemerintahan Gus Dur itu meminta KPUD merespon rekomendasi MUI. Selain penistaan agama dan perbuatan tercela, pernyataan yang disampaikan Ahok di hadapan jajaran muspida di Kepulauan Seribu bisa disebut sebagai kampanye dini.


“Pernyataan Ahok itu kampanye, padahal dia dalam posisi pejabat negara yang menggunakan fasilitas negara. Ini menyalahi aturan pemilu,” imbuhnya.


Terkait laporan penistaan agama yang dilakukan Ahok oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk MUI, Adhie mengingatkan kepolisian untuk menindaklanjutinya dengan tindakan hukum. Kalau tidak, umat Islam punya alasan kuat untuk bertindak sesuai kehendaknya.


“Ini menyangkut agama, kalau dibiarkan umat Islam bisa merasa punya hak untuk bertindak,” masih kata Adhie.


Respon cepat, kata Adhie, juga perlu diambil DPRD DKI dengan cara memakzulkan Ahok dari kursi gubernur. Pasal 78 ayat 2 huruf F dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan tegas mengatur kepala daerah diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela.


“Penistaan agama yang dilakukan Ahok termasuk perbuatan tercela. Sehingga, memenuhi syarat untuk dilengserkan,” tukasnya.[dem]


Komentar Pembaca




0 Response to "MUI Harus Rekomendasikan Pencopotan Pencalonan Ahok ke KPUD"

Posting Komentar