Dianggap Langgar Kewenangan, Ketua DPR Dilaporkan Anggotanya Sendiri




Berita Metropolitan – Ketua DPR, Ade Komarudin dilaporkan oleh Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidiq Pangarso ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ade dianggap melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tentang kewenangan Pimpinan DPR.




Usai melaporkan Akom, panggilan akrab Ade Komarudin, anggota Komisi VI Bowo mengatakan kepada wartawan, bahwa Ketua DPR telah menandatangani surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang merupakan mitra kerja Komisi VI.


“Semestinya Ketua DPR menginformasikan kepada Komisi VI sebelum menyetujui undangan rapat dari Komisi XI yang mengundang beberapa BUMN dalam rangka rapat PMN,” kata Bowo di ruang MKD Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2016).


Bowo menjelaskan, bahwa sesuai Pasal 86 ayat 1, tugas pimpinan DPR ialah menjadi penghubung di antara alat kelengkapan Dewan, bukan memutuskan.


“Jadi komisi dan pimpinan DPR itu kedudukannya setara, tidak ada yang lebih tinggi,” tandas anggota fraksi partai Golkar ini.


Lebih lanjut Bowo menegaskan, masih ada pelanggaran lainnya yang dilakukan Ketua DPR, dan hal itu juga secara jelas melanggar UU MD3. Pasalnya, Ade mengundang sembilan BUMN yang mendapat PMN untuk rapat di DPR.


Sembilan BUMN tersebut ialah PT Hutama Karya, Perum Bulog, PT Angkasa Pura, PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Industri Kereta Api, PT Krakatau Steel, PT PLN, dan PT Jasa Marga.


Saat ditanya apakah rapat Ketua DPR bersama sembilan direksi BUMN tersebut juga dihadiri oleh Komisi XI, Bowo menjawab, tidak mengetahuinya karena Komisi VI tidak diinformasikan ihwal rapat tersebut.


Sementara Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding menerima langsung laporan tersebut. Ia mengatakan, akan segera memproses laporan terhadap Pimpinan DPR untuk kemudian ditindaklanjuti kembali oleh MKD.


“Ini masih harus saya terima dulu laporannya dan tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas Sudding. [ike]






0 Response to "Dianggap Langgar Kewenangan, Ketua DPR Dilaporkan Anggotanya Sendiri"

Posting Komentar