Muslim Halal Pilih Ahok…
Minggu, 09 Oktober 2016 , 22:57:00 WIB
Laporan: Ade Mulyana
Berita Metropolitan. Komunitas Saya Muslim Suka Ahok (SMS Ahok) pasang badan membela Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Mereka tak terima Ahok dituduh telah menghina Islam saat menyampaikan Surah Al Maidah ayat 51 di depan warga Kepulauan Seribu.
“Saya hanya ingin mengajukan pemikiran sederhana, apakah memang sudah seharusnya Ahok dipersepsikan demikian? Lantas bagaimana saudara saya sesama muslim yang mengaku lebih Islami namun sesungguhnya justru tidak menyadari bahwa mereka masih luput dalam memahami hakikat keislaman itu sendiri?” kata Ramdani Bin Muhammad Hefni, apresiator SMS Ahok kepada wartawan, Minggu (9/10).
Dia mengingatkan, justru menuding orang lain telah menghina Islam adalah sikap yang setara dengan yang disebut melakukan penghinaan itu sendiri.
“Idealnya, bukan penudingan yang dilakukan sebab tidak seorang pun yang bisa mengklaim mengetahui niat seseorang. Terlebih seperti dalam kaitan yang dituduhkan kepada Ahok,” katanya.
Ahok sendiri sudah menyatakan tidak berniat melecehkan Islam. Oleh karenanya, kata alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu, tindakan Ahok tidak bisa disebut seperti yang dituduhkan.
“Karena Ahok sudah menegaskannya, maka saya berani menilai bahwa dia hanya sekadar melakukan apa yang dikategorikan dalam kategori qiyas. Menurut istilah ahli ilmu Ushul Fiqh, qiyas adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya,” tutur Ramdani.
Benarkah umat Islam dilarang memilih pemimpin non muslim? Dalil Al Quran yang biasa dimajukan antara lain surah Al Imran ayat 28, dan An Nisa ayat 144 dan 138-139. Jika diperhatikan secara cermat, kata Ramdani, dalam ayat-ayat tersebut sama-sama ada kalimat ‘…dengan meninggalkan orang-orang mukmin’. Dalam ilmu tafsir dan ushul fikih, kalimat ini dikenal illat.
“Illat atau sebab yang jadi syarat kualifikasi dilarangnya memilih pemimpin non muslim adalah jika kita yang muslim meninggalkan orang-orang mukmin. Jadi, kalau memilih non muslim tanpa meninggalkan orang yang mukmin, misalnya salah satu dari mereka, pemimpin utamanya sendiri atau wakilnya adalah muslim, maka halal. Itu karena di dalamnya tetap ada orang mukmin, sehingga kita tidak bisa disebut meninggalkan orang mukmin,” paparnya.
Lebih lanjut Ramdani menyorot saat ini, jelang Pilkada DKI Jakarta, dilalah (pengertian) dari kata waliy (jamaknya auliya) yang dipahami di zaman Nabi dan sahabat sangat berbeda jauh berbeda dengan pengertian pemimpin dalam dunia modern.
“Kita perlu mengetahui sejarah perubahan makna dari pemimpin agar tidak kaku dalam penerapan (tanfidz) ayat. Di zaman Nabi dan sahabat pemimpin (kaisar dan raja atau khalifah) adalah berkuasa secara absolut (mutlak). Sementara di zaman modern, pemimpin sudah bersifat kolektif, berdasarkan teori trias politika, kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legislstif dan judikatif,” katanya.
Jadi, menurut Ramdani, tidak ada lagi pemimpin berkuasa mutlak seperti masa Nabi dan sahabat karena sekarang dikontrol oleh kekuasaan lain yang saat ini terbukti dipimpin dan beranggotakan mayoritas Mukmin.
“Sehingga tidak perlu khawatir, jika suatu saat ada pemerintahan daerah dipimpin non Muslim, karena tetap dikontrol oleh banyak orang yang umumnya dipimpin oleh Mukmin. Jadi untuk zaman sekarang, dalil itu perlu dipahami mendalam untuk diterapkan sesuai konteks zaman yang sudah berubah dan berbeda dengan konteks zaman Nabi” ungkapnya kembali.
“Yang terakhir, pemahaman dilalah lafazh kafir juga perlu diketahui dengan benar. Masih banyak ustadz kita yang tidak dapat membedakan antara kafir dan ahl kitab, sehingga semua non muslim, termasuk ahli kitab dicap kafir secara mutlak. Padahal ahli kitab itu tidak mutlak (tidak semuanya) kafir. Yang kafir mutlak itu ialah mereka yang tidak percaya adanya Tuhan (Mulhid) atau percaya banyak Tuhan (musyrik)” tukasnya.[dem]
Komentar Pembaca
0 Response to "Muslim Halal Pilih Ahok..."
Posting Komentar