BACAKABAR.com – JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra mengajukan surat permohonan jadi pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar hukum tata negara itu ingin menjadi pihak terkait dalam uji materi tehadap UU Pilkada, khususnya soal cuti kampanye yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Saya sudah mendaftar sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian UU yang diajukan pak Ahok ke MK,” kata Yusril di akun facebooknya yang dikutip TeropongSenayan, Jumat (2/9/2016).
Yusril menyebutkan bahwa sidang pleno pengujian UU terkait cuti petahana ini akan dimulai pada Senin pekan depan (5/9/2016). “Insya Allah saya hadir.”
DIa pun berharap dalam sidang pleno nanti akan ada adu argumentasi secara intelektual yang menarik antara semua pihak.
“Apa yang kita cari dalam persidangan MK adalah keadilan agar norma konstitusi tertuang ke dalam norma UU secara benar.”
Mantan Menteri Kehakiman tersebut yakin MK akan mengedepankan keadilan dan konstitusionalitas norma UU dalam setiap pengujian UU.
“Dengan demikian, tidak ada subyektivitas dalam mengambil keputusan. MK adalah the guardian of the constitution. Sebab itu saya mengajak, ayo kita tegakkan hukum dan konstitusi secara benar dan adil!.” (yn)
loading…
Source link

0 Response to "Gugatan Ahok, Yusril Ajukan Surat Permohonan Jadi Pihak Terkait ke MK"
Posting Komentar