Media Online Antara – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta pemerintah untuk mentaati hukum terkait dilanjutkannya reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Sebab, saat ini proses peradilan masih berlangsung.
”Kan ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa reklamasi pulau G ditunda. Jadi pemerintah harus taat hukum, jadi kalau ditunda ya ditunda. Terus tahapan untuk meneruskan itu apa yang harus dipenuhi menurut pengadilan, itu saja yang harus dipenuhi,” kata Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Ketua Fraksi Partai Gerindra itu mengungkapkan, saat ini Pulau G berstatus quo. Sehingga, pemerintah harus menaati keputusan pengadilan yang menyatakan pembangunan harus dihentikan hingga ada putusan inckrah.
![]() |
| Ahmad Muzani |
“Harusnya pemerintah menghormati keputusan pengadilan tingkat pertama, karena menyatakan bahwa pembangunan tidak bisa dilanjutkan dan harus dihentikan sementara dan seterusnya seterusnya sambil menunggu inkrah dari MA,” ungkap dia.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar pemerintah kembali meninjau ulang keputusan tersebut dan mentaati proses hukum yang berlaku. Sehingga, dapat memberikan contoh yang baik kepada rakyat.
“Untuk memenuhi asas keadilan kepada masyarakat, hukum dan demi kemaslahatan banyak pihak sebaiknya ditunda dulu. Toh pulau itu sudah direklamasi tidak mungkin dibalikin lagi seperti semula,” pungkas dia.
Seperti diketahui, Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap. Proses hukum sendiri hingga kini masih berjalan, seiring Pemprov DKI melakukan perlawanan hukum ke pengadilan.
Source link

0 Response to "Jokowi diminta Patuh pada Pengadilan, Jangan membangkang!"
Posting Komentar