Operasi 37 Kali, Polisi Berhasil Bekuk Kawanan Jambret Ini




Berita Metropolitan – Kawanan jambret yang kerap melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polresta Medan, akhirnya berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian Polsek Medan Baru Polresta Medan dari beberapa lokasi berbeda.




Kawanan jambret ini telah melakukan aksinya sebanyak 37 kali di wilayah hukum Polresta Medan.


Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, bahwa penangkapan pelaku jambret ini merupakan hasil dari pengungkapan di Polsek Medan Baru Polresta Medan atas kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyebabkan kematian.


“Pengungkapan kasus atas dasar LP/1304/IX/2016/SU/ Sek. M. Baru tanggal 2 September 2016 dan LP/842/K/IX/2015/ Sek. Sunggal tanggal 20 September 2015,” kata Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam keterangannya kepada wartawan via pesan WhatsApp, Sabtu (24/9/2016).


Para pelaku yang ditangkap, sebut Kombes Pol Rina, masing-masing berinisial JP, RA, AZ dan N.


Pada saat dilakukan interogasi terhadap ke empat pelaku, kata Kombes Pol Rina, para pelaku mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) sebanyak 37 kali di wilayah hukum Polresta Medan.


Beberapa lokasi operasinya diantaranya adalah; di kawasan Jalan Nibung Raya, kawasan Jalan Gajah Mada, Jalab Gatot Subroto, belakang Carefour Gatot Subroto, Jalan Ring Road, Jalan S Parman, Jalan Islandar Muda, Jalan Sudirman, Jalan Setia Budi, depan Sun Plaza, depan Hotel Sunggal, kawasan Marelan, kawasan Padang Bulan.


Kemudian, kata Kombes Pol Rina, para jambret ini juga beroperasi di kawasan Jalan Setia Luhur, Jalan Kasuari, Jalan Sei Sikambing, kawasan Tomang Elok, kawasan Pondok Kelapa, Jalan Karya Ujung, Jalan Garuda Sunggal. [K-10]




0 Response to "Operasi 37 Kali, Polisi Berhasil Bekuk Kawanan Jambret Ini"

Posting Komentar