Kembali Menunjukkan Arogansi, Singapore Berlakukan Undang Undang Polusi Asap Kebakaran Indonesia





Pimbie.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra menyatakan bahwa Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas yang disahkan Parlemen Singapura atau Singapore Transboundary Haze Pollution Act No. 24/2014 (STHPA) dinilai terlalu berlebihan.


“Undang-Undang Singapura dan tindakannya itu merupakan tindakan yang berlebihan dan terasa arogansinya dalam hubungan antar negara,” kata Saldi, dalam FGD Lampu Kuning Hubungan Bisnis Indonesia-Singapura yang diadakan Metro TV di Kedoya, Jakarta Barat.



Saldi mengatakan apa yang dilakukan oleh Singapura tersebut dinilai tindakan berlebihan dan cenderung arogan karena Indonesia sesungguhnya sudah melakukan langkah hukum untuk mengatasi bencana kebakaran hutan yang menyebabkan polusi asap tersebut.



“Indonesia sudah melakukan langkah hukum, baik dalam menjatuhkan sanksi pidana maupun mengantisipasi terulangnya bencana asap tersebut di masa mendatang,” kata Saldi.



Dalam kesempatan itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD menyatakan bahwa undang-undang yang dijalankan oleh Singapura tersebut telah menyinggung rasa berdaulat Indonesia sebagai suatu bangsa, karena kedaulatan dan penegakan hukum dilanggar.



Mahfud menjelaskan, berdasarkan prinsip yang sifatnya universal, setiap tindak pidana yang terjadi di suatu negara diadili oleh negara dimana kejahatan itu dilakukan, yang artinya, jika pembakaran hutan terjadi di Indonesia maka penanganan kasus atau tindakan hukum harus dilakukan pemerintah Indonesia, dan bukan negara lain.



“Dalam konteks kasus asap, jika menggunakan perluasan azas teritorial subyektif, maka yang menangani kasus tersebut secara pidana adalah Indonesia. Hak Indonesia lebih kuat karena pelaku adalah warga negara Indonesia dan kejahatan dilakukan di Indonesia,” kata Mahfud.



Pemerintah Singapura mulai menerapkan Singapore Transboundary Haze Pollution Act No. 24 Tahun 2014 (STHPA) atau Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas, dan otoritas Singapura memberikan surat peringatan kepada enam perusahaan Indonesia.



Source. antaranews



Source link



0 Response to "Kembali Menunjukkan Arogansi, Singapore Berlakukan Undang Undang Polusi Asap Kebakaran Indonesia"

Posting Komentar