Sangarnya Palu "THOR" Hakim Agung Artidjo Membuat Para Koruptor Ketakutan





Pimbie.com – Energi baru pemberantasan korupsi itu datang dari Mahkamah Agung (MA). Beberapa putusan kasasi MA, salah satunya terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menjadi buktinya.


Di situ MA dengan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menolak permohonan kasasi Anas, bahkan melipatgandakan hukumannya.



Anas oleh MA dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi politik serta menjadikan Permai Group, perusahaan miliknya, sebagai salah satu kantong bisnis untuk menerima fee proyek, termasuk proyek Hambalang yang menggunakan dana APBN.



MA lantas menghukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan kepada Anas. MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp57,59 miliar subsider 4 tahun penjara. Tidak itu saja, MA mencabut hak politik Anas untuk menduduki jabatan publik.



Vonis kasasi itu jauh lebih berat daripada vonis awal Anas yang diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memvonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Anas dihukum 10 tahun bui dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.



Ternyata tidak hanya vonis Anas, hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq juga diperberat MA dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Contoh lainnya hukuman politikus dari Partai Demokrat Angelina Sondakh dilipatgandakan menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya vonis 4 tahun 6 bulan di pengadilan tipikor.



Ada beberapa pertimbangan MA untuk melipatgandakan hukuman bagi koruptor. Hakim agung Krisna Harahap yang ikut bagian menjadi majelis hakim putusan kasasi Anas Urbaningrum mengatakan dalam putusannya MA mempertimbangkannya secara holistis. Selain sisi keadilan, MA melihat keadilan bagi masyarakat yang ikut dirugikan perbuatan terdakwa (korupsi).



“Kegalakan” palu Artidjo itu terbukti kembali kala Mahkamah Agung memperberat hukuman pengacara Otto Cornelis Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.



Kaligis merupakan terpidana kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. 



Dia jadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kini tak lagi menjabat) dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.



Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.



Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif. Hukuman bagi mantan politisi Partai Nasdem ini bertambah di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.



Source. tribunnews



Source link



0 Response to "Sangarnya Palu "THOR" Hakim Agung Artidjo Membuat Para Koruptor Ketakutan"

Posting Komentar