Pewarta Berita – Pemerintah Kota Bekasi memberi sanksi kepada 20 anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran melanggar aturan disiplin kerja kepegawaian di likungan pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Sebanyak delapan ASN diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat dan sisanya diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun,” kata Kepala Bidang Bina Kepegawaian BKD Kota Bekasi Sajekti Rubiah kepada wartawan di Bekasi, Senin (11/7/2016).

Sajekti mengatakan, Aparat Sipil Negara (ASN) yang menerima sanksi berat itu mayoritas berasal dari Dinas Pendidikan sebanyak delapan orang dan Satpol PP sebanyak tujuh orang, ujarnya.
“Ada juga dari Dinas Kebersihan sebanyak dua orang. Seorang dari Dinas Bangunan, sedangkan seorang lagi dari Sekretaris Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara dan seorang dari Dinas Perhubungan,” kata Sajekti.
Lanjut dia, bahwa para ASN yang menerima sanksi berat ini mayoritas tidak masuk kerja lebih dari 145 hari dan tidak ada yang terlibat kasus korupsi, ungkapnya.
(netralnews.com)
Source link
0 Response to "Bolos Kerja 145 Hari, 20 ASN di Bekasi Kena Sanksi Berat"
Posting Komentar